JAKARTA — Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituennya untuk membahas pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN), termasuk penyelenggaraan HPN 2027.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah surat yang diterima Dewan Pers sepanjang 2026. Sedikitnya empat surat disampaikan oleh dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan.
Surat-surat tersebut pada intinya mempertanyakan penyelenggaraan HPN yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Salah satu konstituen juga menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.
Konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut. Pelaksanaannya diusulkan dilakukan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.
Usulan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa “Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional”. Namun, Keppres tersebut tidak mengatur lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan HPN.
Dewan Pers dinilai memiliki otoritas untuk menjadi penanggung jawab HPN karena menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keanggotaan Dewan Pers juga disahkan melalui keputusan presiden.
Persoalan penyelenggaraan HPN menjadi salah satu topik dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Rapat pleno memutuskan bahwa Dewan Pers akan mengundang seluruh konstituennya untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan juga akan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Selain membahas pelaksanaan HPN, Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Perubahan dinilai diperlukan karena Keppres tersebut masih merujuk pada regulasi yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967. Informasi tersebut disampaikan Dewan Pers melalui keterangan tertulis tertanggal 31 Agustus 2026.



