Dewan Pers memperbarui ketentuan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki badan hukum perusahaan pers. Pembaruan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 27 Juli 2026. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pendataan perusahaan pers dengan perubahan KBLI yang ditetapkan pemerintah pada 2025.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Badan hukum tersebut harus mencantumkan KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam akta perusahaan.
Kepemilikan KBLI bidang pers juga menjadi salah satu persyaratan agar perusahaan pers dapat didata atau lolos verifikasi Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Dalam ketentuan terbaru, perusahaan pers diwajibkan memiliki sedikitnya satu KBLI Utama. Selain itu, perusahaan diperbolehkan mencantumkan satu atau beberapa KBLI Pendukung sesuai kegiatan usahanya.
Tujuh KBLI Utama Perusahaan Pers
-
KBLI 58120 — Penerbitan Surat Kabar
Mencakup penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan, dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya.
-
KBLI 58130 — Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala Lainnya
Mencakup penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya, termasuk jadwal siaran radio dan televisi, dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya.
-
KBLI 60101 — Radio Analog
Mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, termasuk fasilitas transmisi audio kepada publik, afiliasi, atau pelanggan melalui terestrial, kabel, maupun satelit.
-
KBLI 60102 — Radio Digital
Mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, termasuk fasilitas transmisi audio kepada publik, afiliasi, atau pelanggan melalui terestrial, kabel, maupun satelit.
-
KBLI 60202 — Televisi Digital
Mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital serta transmisi video melalui terestrial, kabel, maupun satelit. Kelompok ini juga mencakup penyiaran langsung pertunjukan teater.
-
KBLI 60311 — Aktivitas Kantor Berita oleh Pemerintah
Mencakup pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh pemerintah melalui media cetak maupun elektronik, penerbit, atau penyiar untuk disampaikan kepada masyarakat.
-
KBLI 60312 — Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta
Mencakup pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh pihak swasta melalui media cetak maupun elektronik, penerbit, atau penyiar untuk disampaikan kepada masyarakat.
Delapan KBLI Pendukung Perusahaan Pers
-
KBLI 18111 — Pencetakan Umum
Mencakup pencetakan koran, tabloid, majalah, jurnal, buku, brosur, poster, katalog, materi iklan, kalender, foto, dan berbagai produk cetak lainnya.
-
KBLI 58110 — Penerbitan Buku
Mencakup penerbitan buku, brosur, kamus, ensiklopedia, atlas, peta, buku elektronik, buku audio, komik, dan novel grafis dalam berbagai bentuk media.
-
KBLI 59112 — Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
Mencakup produksi film, video, karya audiovisual, animasi, program televisi, iklan bergerak, program berita televisi, vlog, dan siniar video yang dikelola pihak swasta atas dasar balas jasa.
-
KBLI 73100 — Aktivitas Periklanan
Mencakup pembuatan dan penempatan iklan, penciptaan dan pengembangan merek, pengelolaan kampanye, serta produksi materi kreatif untuk media cetak, radio, televisi, internet, media digital, dan media lainnya.
-
KBLI 73202 — Jajak Pendapat Opini Publik
Mencakup penelitian pendapat masyarakat mengenai kualitas dan gaya hidup, partisipasi sosial dan politik, pilihan partai, serta perilaku pemilih.
-
KBLI 74193 — Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi, dan Komik
Mencakup perencanaan konten kreatif, desain cerita, desain karakter dan pemilihan peran, desain artistik dan visual, desain teknis produksi, serta kebutuhan penunjang lainnya.
-
KBLI 82300 — Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis
Mencakup pengorganisasian, promosi, dan pengelolaan pameran, acara perusahaan, konferensi, konvensi, seminar, simposium, lokakarya, serta kegiatan MICE. Klasifikasi ini juga meliputi dukungan staf, peralatan audiovisual, dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara.
-
KBLI 85582 — Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Perusahaan
Mencakup kegiatan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan di bidang jaringan komputer, dukungan teknis, pemrograman, multimedia, basis data, desain grafis, animasi, kecerdasan buatan, tata kelola teknologi informasi, hubungan masyarakat, dan komunikasi publik.
Ketentuan Verifikasi dan Penyesuaian
Perusahaan pers yang akan mengajukan verifikasi kepada Dewan Pers harus memenuhi ketentuan KBLI terbaru tersebut.
Sementara itu, perusahaan pers yang telah terverifikasi wajib menyesuaikan KBLI lama dengan KBLI baru paling lambat pada saat pemutakhiran status verifikasi.
Dewan Pers menyatakan ketentuan mengenai nomor KBLI perusahaan pers dapat kembali diubah atau diperbarui apabila terdapat perubahan dari lembaga yang berwenang menyusun KBLI.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 10 Agustus 2026.

