gentamedia.id – Tahun 2025 menjadi periode kelam bagi sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025 menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat besar.
Bencana tersebut dipicu curah hujan ekstrem akibat badai siklon Senyar yang diperparah oleh berkurangnya daya dukung lingkungan akibat deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan hulu.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 26 Desember 2025, tercatat 1.135 orang meninggal dunia, 489,6 ribu warga mengungsi, 173 orang masih dinyatakan hilang, serta ratusan ribu rumah mengalami kerusakan. Dampak bencana juga dirasakan oleh insan pers dan perusahaan media, baik sebagai korban langsung maupun dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Banyak wilayah terdampak bencana berada dalam kondisi terisolasi akibat rusaknya infrastruktur jalan, listrik, dan telekomunikasi. Situasi tersebut menyulitkan wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik secara cepat dan akurat.
Penghalang-halangan terhadap Kerja Jurnalistik
Di tengah situasi bencana, muncul pula persoalan serius terkait kemerdekaan pers. Pada 11 Desember 2025, Asisten Teritorial Kastaf Kodam Iskandar Muda Kolonel Inf Fransisco dilaporkan merampas dan menghapus rekaman video milik wartawan Kompas TV, Davi Abdullah, saat meliput ketegangan antara personel militer dan warga negara asing yang memberikan bantuan ke Aceh.
Kasus lain terjadi pada 17 Desember 2025, ketika CNN Indonesia menghapus konten siaran wartawannya yang menangis saat melaporkan kondisi korban bencana di Aceh Tamiang. CNN menyebut penghapusan dilakukan karena konten disalahgunakan, namun muncul dugaan adanya tekanan setelah video tersebut viral dan memicu kritik terhadap penanganan bencana oleh pemerintah.
Kritik terhadap pemerintah terkait bencana Sumatera juga disikapi secara defensif. Dalam konferensi pers 19 Desember 2025, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut mengimbau media agar menyampaikan pernyataan dan pertanyaan secara bijak serta tidak menggiring opini seolah pemerintah tidak bekerja.
Dewan Pers menilai perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman wartawan sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kekerasan dan Teror terhadap Wartawan
Sepanjang 2025, sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan turut mencuat. Salah satunya dialami wartawan foto LKBN Antara, Bayu Pratama, yang dipukul oleh personel kepolisian saat meliput demonstrasi di depan kompleks DPR RI pada 25 Agustus 2025, meski telah menunjukkan identitas pers.
Kasus serupa juga terjadi di Banten pada 21 Agustus 2025, ketika delapan jurnalis dikeroyok usai meliput inspeksi mendadak dan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang. Salah satu korbannya adalah Muhammad Rifky Juliana dari Tribun Banten.
Selain kekerasan fisik, teror nonfisik juga dialami wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman kepala babi dan tikus terpotong pada Maret 2025. Tempo juga menghadapi gugatan perdata senilai Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Menurut Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2013, kekerasan terhadap wartawan mencakup segala bentuk kekerasan yang terjadi saat wartawan menjalankan profesinya atau akibat karya jurnalistik yang dihasilkan.
Dampak terhadap Indeks Kemerdekaan Pers
Berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi tersebut dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menimbulkan efek gentar, mendorong swa-sensor, serta menghambat pelaporan fakta secara jujur. Kondisi ini berkontribusi terhadap stagnasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia.
Hasil survei Dewan Pers menunjukkan skor IKP 2025 sebesar 69,44, masuk kategori “cukup bebas”. Angka ini hanya naik tipis dari 2024 (69,36), dan masih jauh di bawah skor 2023 (71,57) serta 2022 (77,88).
Upaya Perlindungan oleh Dewan Pers
Sepanjang 2025, Dewan Pers aktif menjalankan mandat perlindungan kemerdekaan pers, termasuk menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan dalam proses hukum yang melibatkan wartawan. Tercatat 86 kasus menggunakan UU ITE, 17 kasus UU Pers, serta sejumlah kasus lain menggunakan KUHP dan KUHPerdata.
Dewan Pers juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025, yang mengatur kewajiban koordinasi dalam penanganan perkara yang melibatkan pers.
Sebagai langkah strategis, Dewan Pers meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus keselamatan jurnalis. Hingga saat ini, mekanisme tersebut melibatkan Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan, dengan rencana perluasan ke lembaga lainnya.
Berbagai peristiwa sepanjang 2025 menunjukkan bahwa bencana alam tidak hanya menguji kesiapsiagaan negara dalam melindungi warganya, tetapi juga menguji komitmen terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.(ri)


