GENTAMEDIA.ID – Dewan Pers bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan MoU dilakukan di Jakarta pada Rabu (17/12/2025).
MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa. Kerja sama ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan industri pers nasional, sekaligus menciptakan iklim persaingan yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, nota kesepahaman ini juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh perusahaan platform digital yang beroperasi dalam ekosistem pers.
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pertukaran data dan informasi, kegiatan sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga di tengah kuatnya dominasi platform digital.
“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers dan KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat,” ujar Komaruddin.
Sementara itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyebut penandatanganan MoU ini sebagai momentum penting untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha, khususnya terhadap platform digital yang berpotensi merusak keberlangsungan industri pers.
“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi guna memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud,” katanya.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa digitalisasi menghadirkan tantangan baru bagi industri pers, terutama dalam hal distribusi konten dan model bisnis media.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, sekaligus melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU,” ujar Dahlan.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis secara terpisah.(ra)


